EKSISTENSI ‘URF SEBAGAI METODE PENETAPAN HUKUM DAN APLIKASINYA PADA TRANSAKSI EKONOMI ISLAM
Abstract
Kondisi saat ini memicu para ulama untuk membuat suatu kaidah fiqh yang bisa dijadikan panduan dalam pengambilan hukum yang belum secara jelas tertuang di dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Seiring perkembangan zaman maka dapat dipastikan perkembangan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat juga akan mengalami perkembangan begitu juga dalam bidang ekonomi. Terdapat kebiasaan-kebiasaan atau tradisi/adat yang biasa disebut ‘urf dalam ushul fiqh yang populer secara luas di tengah kehidupan mereka. Kebiasaan-kebiasaan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan ketika akan menetapkan hukum Islam dalam transaksi ekonomi yang semakin berkembang terutama terkait masalah-masalah yang tidak ada ketegasan hukum dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan adalah buku kaidah fiqh dan ushul fiqh serta artikel-artikel dalam jurnal yang berkaitan dengan tema. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara literature review. Hasil dalam penelitian ini yaitu terdapat dua macam gharar yakni gharar berat dan gharar ringan. Gharar berat adalah gharar yang dapat dihindarkan dan menimbulkan perselisihan antara pihak yang melakukan akad. Gharar jenis ini berbeda-beda, tergantung tempat dan lokasinya, oleh karena itu standar gharar ini dikembalikan kepada ‘urf (adat/tradisi).
Full Text:
PDFReferences
‘Khikmatun Amalia, ‘urf Sebagai Metode Penetapan Hukum Ekonomi Islam, As-Salam I, Vol. IX No. 1, Th. 2020, edisi Januari-Juni 2020, P-ISSN: 2089-6638
Abdul Mun’im Saleh, Hubungan Kerja Usul al-Fiqh dan al-Qawaid al-Fiqhiyah Sebagai Metode Hukum Islam, ( Yogyakarta: Nadi Pustaka, 2012)
Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2012)
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang, Toha Putra Group, 1994, cet 1)
Abu Ishaq al-Syatibi, al-Muwafaqat Ushul al-Syariah, (Beirut, Dar al-Fikr, t.th)
Agus Moh Najib, Reestablishing Indonesian Madhhab ‘Urf and the Contribution of Intellectualism, Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, Vol. 58, no. 1 (2020), pp. 171-208, doi: 10.14421
Ahmad Fahmi Abu Sunnah, al-‘Urf wa al-Adah fi Ra’yi al-Fuqaha’ (Mesir: Dar al-Fikr al-‘arabi)
Ahmad Lukman Nugraha, dkk, ‘Urf Sebagai Metode Penentuan Hukum Dalam Bisnis Syari’ah, Jurnal Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, Vol 8 No 2, 2021, 1-32, DOI: 10.31942/iq.v8i2.5693
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2013)
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawir Kamus Arab indonesia, (Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Keagamaan Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak)
Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh Satu dan Dua, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)
Fitra Rizal, Penerapan ‘urf Sebagai Metode dan Sumber Hukum Ekonomi Islam, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol 1 Nomor 2 Juli 2019, 155-176
Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970)
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Depok: Raja Grafindo Persada, 2016)
Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, (Jakarta: Prenada Media, 2018),
Mahlil Bunaiya, dkk, Tinjauan ‘Urf terhadap Budaya Ekonomi Dalam Usaha Fotokopi Perantau Minangkabau di Yogyakarta, Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 20 No 1 Januari-Juni 2021
Moh. Mufid, Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer Dari Teori ke Aplikasi, (Jakarta: Kencana, Edisi Kedua, 2016)
Muh. Fudhail Rahman, Praktek Al-‘Urf: Istinbat Hukum Dalam transaksi Ekonomi Kontemporer, Salam: Jurnal Sosial & Budaya Syar’I, Vol 6 No 4 Tahun 2019
Muhammad Abdul Wahab, Pengantar Fiqig Muamalah, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018)
Muhammad Mas’ud Zainy al-Hasyimy, Pengantar Memahami Nadhom al-Faroidul Bahiyya, (Jombang: Darul Hikmah Jombang, 2010)
Muhammad Mutawalfi al-Sya’rawi, Khawatiru al-Sya’rawi, Juz XIII (Mesir: Mujabi Akhbar al-Yauma, 1997)
Musthafa al-Zarqa’, al-Madkhal ‘ala al-Fiqh al-‘Am, (Beirut: Dar al-Fikr, jilid II, 1968)
Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, (Ciputat: Logos Publishing House, 1996)
Noel. J. Coulson, The History of Islamic Law, alih Bahasa Hamid Ahmad, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, (Jakarta, P3m, 1987)
Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001)
Sri Sudiarti, Fiqih Kontemporer, (Medan, FEBI UIN-SU Press, 2018)
Syihabuddin Ahmad ibn Idris al-Qarafi, Anwir al-Bariq fi Anwa’ al-Furiq, (Mesir: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, 1344 H) Jilid III
Toha Andiko, Ilmu Qowa’id Fiqhiyyah Panduan Praktis Dalam Memproses Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011)
Ummy Salamah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Garansi dalam Jual Beli, (Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, 2002)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Haqiqotus Sa’adah